Skip to main content

Pada Awalnya Profitnya 10 Persen, Tapi Akhirnya Sangat Mengejutkan


Sebanyak 173 orang yang jadi korban penipuan investasi bodong Pandawa Group melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017). Kuasa hukum mereka, Mikael Marut, mengatakan 173 orang itu jika kerugian mereka dijumlahkan mencapai Rp 20 miliar.
"(Sebanyak) 173 orang dengan total nilai investasi Rp 20 miliar dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah karena masih ada teman-teman yang komunikasi untuk ikut dalam grup ini," kata Mikael di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Mereka melaporkan Nuryanto, bos Pandawa bersama kaki tangan dan pimpinan lainnya seperti Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari, dan kawan-kawan.

Para investor itu kini resah karena uangnya tak kembali. "Ada yang Rp 15 juta, ada yang paling tinggi Rp 1,2 miliar," kata Mikael.

Mikael mengatakan, sebagian korban telah menyambangi rumah Nuryanto di Depok, Jawa Barat pada Rabu (1/2/2017). Namun Nuryanto tak ada di sana.

Salah seorang korban, Diana Ambarsari, menerangkan bahwa ia sudah berinvestasi di Pandawa Group sejak Februari 2016. Ia tertipu Rp 293 juta.

Diana mengaku tertarik karena di dekat rumahnya di Depok, ada sejumlah pedagang makanan yang memasang spanduk 'UMKM Binaan Pandawa'.

Profit yang menggiurkan, yaitu sebesar 10 persen per bulan, pada awalnya lancar dibayarkan. Namun tiba-tiba diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember 2016, dan kemudian  berhenti.

Diana baru menyadari dirinya tertipu setelah terbit pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa investasi yang ditawarkan Pandawa Group ilegal.

"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," kata Diana.

Sepengetahuan Diana, Pandawa Group sudah ada sejak 2013. Sampai saat ini sudah ada ratusan nasabah yang terdaftar sebagai nasabah Pandawa Group. Selain Diana, ratusan lainnya juga menjadi korban penipuan kelompok itu.

Ia tak mengetahui apakah leader atau upline-nya juga tertipu atau bagian dari penipuan itu. Kasus yang awalnya ditangani oleh Polresta Depok itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Diperkirakan akan ada gelombang laporan lainnya.

Nuryanto dan karyawannya dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Popular posts from this blog

3 Cara ini Ampuh Menyembuhkan Gigi yang Berlubang

Gigi berlubang siapa sih yang tidak kesal dengan penyakit yang satu ini. Suatu penyakit yang diakibatkan karena, pola makan kita yang tidak teratur dan benar, selanjutnya, di sebabkan karena tidak pernah menggosok gigi setelah makan ataupun sebelum tidur.

Misteri Kenapa Celana Dalam Pria Dijual Dalam Kotak & Wanita Berserakan

Membaca judul berita ini saja sudah membuat kita mencari-cari apakah jawaban dari misteri ini. Namun, satu pertanyaan ini saja memiliki banyak jawabannya. Apakah logis atau tidak, Anda harus menerima bahwa itulah jawabannya, oke? Anda sudah siap untuk jawabannya? Baiklah, seperti dilansir dari fanspage 'My Media Hub', ini dia 4 alasan utama kenapa celana dalam Pria dijual dalam kotak dan wanita berserakan.

Cara Agar Wangi Parfum Tetap Awet Sepanjang Hari

Menyemprotkan parfum pada area pergelangan tangan lalu meggosoknya. Hal itulah yang kerap kali dilakukan semua orang. Ternyata cara tersebut salah dan tidak membuat aroma parfum bertahan lama. Menggosok kedua pergelangan tangan Anda akan membuat parfum menjadi panas dan membuat aroma parfum Anda hilang lebih cepat. Berikut cara yang tepat menggunakan parfum agar aromanya bertahan lama