Boss Pandawa Group, Salman Nuryanto, alias Dumeri, yang menjadi buronan selama hampir 1 bulan terakhir akhirnya ditangkap! Nuryanto diduga melarikan diri setelah ingkar janji dan tidak bisa mengembalikan modal para investornya yang totalnya hampir mencapai 11 Trilyun, sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh OJK & satgas waspada Investasi, yaitu pada 1 Februari 2017.
Menurut sumber Netralitas, Nuryanto ditangkap bersama orang-orang dekat yang melindunginya, pada dinihari, Senin, 20 Februari 2017 pkl.02.00 WIB oleh team Lidkrim POM LANT III dan team Krimsus POLDA METRO JAYA, di daerah mauk Tangerang. Dan saat ini sedang diproses untuk investigasi lebih lanjut dan pembuatan BAP.
Berita penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Meski demikian, Argo belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap.
"Mengenai ditangkapnya Ketua KSP Pandawa benar, namun belum bisa saya jelaskan lebih lengkap," ungkap Argo.
Terkait penangkapan ini, sejumlah leader dan investor bersyukur karena orang nomor 1 di Pandawa ini sudah tertangkap. Dan mereka berharap uangnya bisa kembali. Investor melalui pengacarannya masing-masing, sudah memasukkan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses.
Untuk mempercepat pencairan dana anggota, para leader dan investor telah membentuk forum percepatan pencairan dana anggota Pandawa Group, yang diketuai oleh Abdul Karim. Forum ini dipusatkan di perumahan Palem Ganda Asri, Desa Limo, Sawangan Depok. Bagi investor yang belum mengumpulkan data-data diminta untuk mengumpulkan data melalui leader masing-masing, atau bisa langsung datang ke lokasi dengan membawa data lengkap: KTP, SPK, & bukti transfer.
Selama beroperasinya, Pandawa Group 3 tahun terakhir, Nuryanto berhasil menghimpun investor hampir 500ribu orang yg tersebar di Jabodetabek, Jateng, Jatim, Lampung, Medan, dan kota2 besar lainnya di Indonesia dengan total dana terhimpun 11 Trilyun.
11 November 2016, OJK bersama Satgas Waspada Investasi yg diketuai Tongam Tobing, menghentikan operasional Pandawa Group, dan meminta Nuryanto mengembalikan dana investor paling lambat 1 Februari 2017. Namun hingga tertangkapnya Nuryanto, dana nasabah belum juga dikembalikan.
Untuk menerima pelaporan korban Pandawa Group, crisis center juga dibentuk di dirkrimsus polda metro Jaya, Jakarta.
Menurut sumber Netralitas, Nuryanto ditangkap bersama orang-orang dekat yang melindunginya, pada dinihari, Senin, 20 Februari 2017 pkl.02.00 WIB oleh team Lidkrim POM LANT III dan team Krimsus POLDA METRO JAYA, di daerah mauk Tangerang. Dan saat ini sedang diproses untuk investigasi lebih lanjut dan pembuatan BAP.
Berita penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Meski demikian, Argo belum dapat memberikan keterangan lebih lengkap.
"Mengenai ditangkapnya Ketua KSP Pandawa benar, namun belum bisa saya jelaskan lebih lengkap," ungkap Argo.
Terkait penangkapan ini, sejumlah leader dan investor bersyukur karena orang nomor 1 di Pandawa ini sudah tertangkap. Dan mereka berharap uangnya bisa kembali. Investor melalui pengacarannya masing-masing, sudah memasukkan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses.
Untuk mempercepat pencairan dana anggota, para leader dan investor telah membentuk forum percepatan pencairan dana anggota Pandawa Group, yang diketuai oleh Abdul Karim. Forum ini dipusatkan di perumahan Palem Ganda Asri, Desa Limo, Sawangan Depok. Bagi investor yang belum mengumpulkan data-data diminta untuk mengumpulkan data melalui leader masing-masing, atau bisa langsung datang ke lokasi dengan membawa data lengkap: KTP, SPK, & bukti transfer.
Selama beroperasinya, Pandawa Group 3 tahun terakhir, Nuryanto berhasil menghimpun investor hampir 500ribu orang yg tersebar di Jabodetabek, Jateng, Jatim, Lampung, Medan, dan kota2 besar lainnya di Indonesia dengan total dana terhimpun 11 Trilyun.
11 November 2016, OJK bersama Satgas Waspada Investasi yg diketuai Tongam Tobing, menghentikan operasional Pandawa Group, dan meminta Nuryanto mengembalikan dana investor paling lambat 1 Februari 2017. Namun hingga tertangkapnya Nuryanto, dana nasabah belum juga dikembalikan.
Untuk menerima pelaporan korban Pandawa Group, crisis center juga dibentuk di dirkrimsus polda metro Jaya, Jakarta.